Peraturan Studi - Program Magister Ministri (M.Min)

I. Peraturan Pokok Studi

Ketentuan Umum

  1. Program yang diselenggarakan adalah program pendidikan dengan gelar Magister Ministri (M.Min.) dalam Pelayanan Kristen Kontemporer.
  2. Calon mahasiswa Program S2 Ministri memiliki gelar sekurang-kurangnya Sarjana atau strata satu nonteologi dengan IPK minimal 2,67 (B-).
  3. Calon Mahasiswa memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan nilai TOEFL 400 (paper-based test) atau yang setara.

Sistem Pendidikan

  1. Sistem pendidikan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
  2. Besarnya beban studi mahasiswa dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
  3. Tahun Akademik penyelenggaraan pendidikan Program S2 Ministri dimulai dari bulan Agustus dan Januari.
  4. Tahun Akademik penyelenggaraan pendidikan dibagi dalam 2 (dua) semester: semester ganjil dan semester genap.

Proses Pembelajaran

  1. Perkuliahan prodi M.Min. dilakukan dengan blended system yang melibatkan pembelajaran secara on-site, online, dan studi mandiri yang dapat mendorong mahasiswa belajar secara dinamis.
  2. Jumlah satuan pembelajaran untuk setiap modul adalah 14 (empat belas) unit, yang terdiri dari 10 (sepuluh) pertemuan tatap muka yang berlangsung pada hari Senin-Jumat selama 2 (dua) minggu dan 4 (empat) studi mandiri di Brightspace.
  3. Setelah menyelesaikan 2 (dua) minggu perkuliahan, mahasiswa akan diberikan waktu maksimal sampai dengan 4 (empat) minggu untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dibebankan pada setiap modul.
  4. Tatap muka dapat dilakukan baik secara online dari tempat masing-masing mahasiswa maupun secara on-site di kampus STT Amanat Agung. Mahasiswa yang diterima dalam prodi ini harus berkomitmen hadir secara on-site di kampus untuk mengikuti perkuliahan 1 (satu) modul, yang dilakukan pada bulan Agustus selama 2 (dua) minggu pertama awal semester.
  5. Pertemuan tatap muka dilakukan bukan hanya sebagai penyajian materi dari dosen melainkan melibatkan model-model belajar yang cooperative dan collaborative, sehingga mendorong mahasiswa aktif dan berkontribusi di dalam kelas.
  6. Belajar mandiri di Brightspace adalah bentuk pembelajaran yang dinamis, yang didesain oleh dosen untuk menolong mahasiswa menguasai setiap topik pembahasan melalui direct instruction Jumlah satuan pembelajaran untuk setiap modul adalah 14 (empat belas) unit, yang dilakukan dalam bentuk tatap muka (online atau on-site) dan belajar mandiri di Brightspace.
  7. Karakteristik proses pembelajaran Program S2 Ministri, yang terdiri atas sifat:
    a. Interaktif
    b. Holistic
    c. Integrative
    d. Saintifik
    e. Kontekstual
    f. Tematik
    g. Efektif
    h. Kolaboratif
    i. Berpusat pada mahasiswa.

Pola Pembelajaran

Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran yang lazim digunakan dalam proses pembelajaran, metode dalam program studi S2 Ministri diarahkan kepada problem-based learning.

Beban Studi Mahasiswa

  1. Besarnya beban studi untuk mahasiswa Program S2 Ministri adalah 38 (tiga puluh delapan) sks yang diselesaikan selama dua (2) tahun dan maksimal empat (4) tahun.
  2. Mahasiswa yang melampaui batas maksimal studi empat (4) tahun akan di drop out.
  3. Beban studi terbagi atas tiga unsur:
    a. Mata Kuliah Dasar: 3 modul (12 sks)
    b. Mata Kuliah Terapan: 5 modul (20 sks)
    c. Proyek Akhir (6 sks)

Batas Waktu Studi Mahasiswa

  1. Program S2 Ministri dirancang untuk diselesaikan dalam waktu 2 tahun (4 semester), dan selambat-lambatnya 4 tahun (8 semester).
  2. Mahasiswa yang melewati batas waktu studi akan dicabut status kemahasiswaannya

Tata Nilai

  1. Nilai diberikan dalam bentuk huruf A, A-, B+, B, B-, C+, C, D dan E.
  2. Masing-masing nilai ini memiliki angka kualitas sebagai berikut:

    A = 4,00 A- =3,67  
    B+ = 3,33 B = 3,00 B- = 2,67
    C+ = 2,33 C = 2,00 C- = 1.67
    D = 1,00    
    E = 0,00    
  1. Mata kuliah yang mendapat nilai E dinyatakan gagal, dan harus diulang kembali.
  2. IPK 3,00 (B) adalah syarat nilai kelulusan program Magister Ministri.
  3. Pelaksanaan penilaian diatur dalam Peraturan Akademik dan Perkuliahan.

Status Akademik

  1. Setiap mahasiswa berada dalam status Mahasiswa Percobaan selama 1 (satu) semester.
  2. Jika dalam masa ini seorang mahasiswa dinilai tidak mampu mengikuti studi baik secara akademik, karakter maupun pelayanan, mahasiswa yang bersangkutan akan dicabut status kemahasiswaannya. 
  3. Keputusan pencabutan status kemahasiswaan diambil dalam Rapat Pleno Dosen STT Amanat Agung tanpa harus menunggu masa percobaan selesai.

Cuti Akademik

  1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti studi tidak mengikuti kegiatan Akademik maksimal 2 (dua) semester selama masa s Cuti harus diambil per semester.
  2. Mahasiswa diizinkan mengambil cuti apabila yang bersangkutan telah menjalani minimal 1 (satu) semester. Pengecualian dapat diberikan bila ada alasan yang sangat khusus dan disetujui oleh rapat dosen STT Amanat Agung.
  3. Permohonan cuti harus disertai dengan alasan yang jelas dan penting dan diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Kepala Program Studi dengan ditembuskan kepada Wakil Ketua I Bidang Akademik.
  4. Keputusan keabsahan terhadap permohonan Cuti Akademik yang diajukan mahasiswa diambil dalam rapat dosen STT Amanat Permohonan cuti bisa diberikan setelah mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
  5. Permohonan cuti diajukan selambat-lambatnya pada akhir masa batal-tambah KRS.
  6. Mahasiswa yang mengambil cuti setelah dua minggu pembukaan semester dimulai akan dinyatakan gagal (mendapat nilai E) dalam semua mata kuliah yang diambil pada semester tersebut, kecuali ada pertimbangan-pertimbangan khusus atau alasan yang sangat kuat dan sah.
  7. Mahasiswa diharuskan membayar biaya kelanjutan studi (continuation fee) untuk mempertahankan status kemahasiswaannya. 
  8. Mahasiswa yang cuti tetapi tidak mengajukan permohonan secara tertulis dan/atau tidak membayar biaya kelanjutan studi (continuation fee) akan dicabut status kemahasiswaan yang bersangkutan. 
  9. Waktu cuti Akademik tetap diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi kecuali karena pertimbangan khusus yang diputuskan dalam Rapat Dosen STT Amanat Agung.

Pengunduran Diri

  1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dengan disertai alasan yang kuat dan sah.
  2. Permohonan pengunduran diri diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Ketua STT Amanat Agung dengan ditembuskan kepada Kepala Program Keputusan terhadap permohonan pengunduran diri diambil dalam Rapat Dosen STT Amanat Agung.
  3. Mahasiswa yang mengajukan pengunduran diri dan pemohonan nya disetujui ketika perkuliahan telah berlangsung sebanyak lebih dari dua kali pertemuan, akan dianggap gagal (dan mendapat nilai E) dalam semua mata kuliah yang diambil pada semester tersebut, kecuali ada pertimbangan khusus.
  4. Mahasiswa berhenti dari statusnya sebagai mahasiswa STT Amanat Agung apabila permohonan pengunduran dirinya disetujui sebagaimana ditetapkan dengan keputusan Ketua STT Amanat Agung.
  5. Mahasiswa yang ditolak permohonan pengunduran dirinya wajib tetap mengikuti kegiatan Akademik menurut ketentuan yang berlak Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak bersedia menerima dan menjalankan keputusan, maka mahasiswa tersebut dikategorikan telah melanggar peraturan STT Amanat Agung yang dikenakan sanksi pencabutan status kemahasiswaan.

Pencabutan Status Kemahasiswaan

  1. Pencabutan status kemahasiswaan dilakukan oleh Rapat dosen STT Amanat Agung apabila mahasiswa melakukan pelanggaran-pelanggaran Akademik dan atau karakter/moral dan atau pelanggaran administrasi. 
  2. Pencabutan status kemahasiswaan ditetapkan dalam keputusan Ketua STT Amanat Agung.

Perpanjangan Masa Studi

Program S2 Ministri tidak diperbolehkan adanya perpanjangan masa studi bila melampaui batas waktu studi (empat tahun).

Peraturan Pindah Konsentrasi dan Pindah Program Studi

  1. Mahasiswa Magister Ministri tidak diperkenankan untuk pindah program s
  2. Mahasiswa Magister Ministri dapat pindah konsentrasi lain di dalam program studi yang sama dengan persetujuan Kepala Program Studi.

 

II. Peraturan Akademik dan Proses Perkuliahan

Registrasi Mahasiswa

  1. Mahasiswa baru secara otomatis telah diregistrasi untuk perkuliahan semester 1 (satu).
  2. Sesuai hakikat Sistem Kredit Semester, setiap mahasiswa diregistrasi (didaftarkan) hanya untuk satu semester.
  3. Mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) pada tanggal yang ditetapk Setiap mahasiswa kecuali mahasiswa baru, menerima Kartu Hasil Studi (KHS) pada waktu konsultasi Akademik. Pengisian KRS harus ditindaklanjuti dengan pembayaran biaya studi semester baru. Jikalau mahasiswa tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya studi sesuai dengan waktu yang disepakati, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diizinkan untuk mengikuti perkuliahan pada semester tersebut. Waktu pengisian KRS ditentukan oleh Kepala Program Studi.
  4. Pengisian KRS tidak dapat diwakili oleh orang lain dan hanya akan dilayani pada waktu yang ditentukan oleh Kepala Program
  5. Pengisian KRS harus dilakukan selambat-lambatnya sebelum semester Mahasiswa yang melakukan pengisian KRS di luar waktu yang telah ditentukan harus melapor kepada Kepala Program Studi.
  6. Pada setiap awal semester, mahasiswa wajib melakukan registrasi ulang sesuai waktu yang telah ditetapk Pengisian KRS yang telah dilakukan oleh mahasiswa dapat disetujui oleh Kepala Program Studi pada saat registrasi ulang dan konsultasi Akademik. Perubahan daftar mata kuliah yang akan diambil harus sepengetahuan Kepala Program Studi dan atas persetujuan Kepala Program Studi.
  7. Mahasiswa diberikan kesempatan membatalkan mata kuliah tertentu sepanjang perkuliahan tersebut belum dimulai, dengan mengisi formulir dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Program Studi.
  8. Mahasiswa yang melakukan pembatalan mata kuliah pada saat perkuliahan berlangsung, maka dinilai gagal (fail).

Penilaian Pembelajaran

  1. Sesuai peraturan pokok studi, nilai diberikan dalam huruf A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, dan E dengan bobot prestasi masing-ma
  2. Berdasarkan pertimbangan faktual atas prestasi mahasiswa, STT Amanat Agung merinci lagi tata nilai atas dan menetapkan sistem penilaian Akademik STT Amanat Agung sebagai berikut:

    Nilai Angka Nilai Huruf Bobot Nilai Predikat Prodi
    90-100 A 4,00 Sangat Baik
    80-89 A- 3,67
    75-79 B+ 3,33 Baik
    70-74 B 3,00
    65-69 B- 2,67
    60-64 C+ 2,33 Cukup
    55-59 C 2,00
    50-54 C- 1,67
    45-49 D 1,00 Kurang
    0-44 E 0,00 Gagal
  1. Prestasi mahasiswa ditentukan dengan Indeks Prestasi (IP) yang dinyatakan dalam bilangan dengan dua angka dibelakang k IP dihitung dengan rumus: 

    IP =Σ (K x N)
     
            Σ K

    dimana:
    IP  = Indeks Prestasi 
    Σ   = Jumlah keseluruhan
    K    = Jumlah SKS mata kuliah yang diambil (didaftarkan)
    N   = Jumlah bobot prestasi

    IP terdiri dari dua jenis:
    a. IP Semester (IPS), yaitu IP hasil kegiatan belajar mengajar selama satu semester. IP Semester dihitung dengan formula di atas.
    b. IP Kumulatif (IPK), yaitu IP yang dihitung sejak awal menjadi mahasiswa sampai akhir studi atau sampai dengan semester yang sedang IPK dihitung dengan formula di atas dengan ketentuan bahwa nilai yang disertakan adalah nilai terbaik dari setiap mata kuliah yang pernah diambil, kecuali dalam hal pengulangan mata kuliah untuk memperbaiki nilai.
  2. Jumlah SKS dan nilai yang diperoleh mahasiswa dari setiap komponen program studi dicatat dalam rekaman Akademik (academic record). Perhitungan atas seluruh nilai inilah yang menentukan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan Yudisium mahasiswa pada akhir masa s
  3. Mata kuliah yang mendapat nilai E dinyatakan gagal (fail) dan harus diulang dengan cara mengulang mata kuliah ter
  4. Untuk memperbaiki nilai, mahasiswa dapat mengulang mata kuliah dari kuliah yang sudah diambil. Apabila mahasiswa telah lulus mata kuliah tersebut, maka dalam perhitungan IPK adalah nilai mata kuliah yang tertinggi yang diperhitungk
  5. Sikap tidak jujur dalam ujian dan karya tulis (misalnya: mencontek dan plagiat) akan diberikan nilai E.

Ketentuan Proses Perkuliahan

  1. Mahasiswa berhak memperoleh Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah yang diikutinya di pertemuan kuliah pertama.
  2. Mahasiswa berhak mendapatkan penjelasan pada awal perkuliahan mengenai Rencana Tugas Mahasiswa (RTM) yang harus dikerjakan mahasiswa dan mengenai kriteria penilaianny
  3. Perkuliahan berlangsung secara modular yang dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari (Senin-Jumat) atau 2 (dua) minggu. Dalam satu hari mahasiswa akan menjalani perkuliahan dari pkl.17.30-21.00 WIB dengan waktu istirahat pkl. 19.00-19.30 WIB.
  4. Jadwal perkuliahan ditetapkan oleh Kepala Program Studi.
  5. Dalam hal tidak adanya pertemuan tatap muka seperti yang telah dijadwalkan, dosen dan mahasiswa wajib dengan kesepakatan bersama mengatur waktu di luar jadwal kuliah untuk pertemuan penggan
  6. Mahasiswa wajib hadir dalam pertemuan kuliah sekurang-kurangnya 75% dari jumlah jam kuliah dalam satu semester.
  7. Bila ketidakhadiran mahasiswa melebihi 25% dari jumlah jam kuliah yang ditentukan, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal (mendapat nilai E) dalam mata kuliah ter
  8. Mahasiswa yang tidak hadir di kelas karena mendapat tugas dari STT Amanat Agung untuk mengikuti kegiatan di luar kampus, tetap dihitung sebagai "hadir" dengan mendapat tugas pengganti ketidakhadiran dari dosen pengajar. Sebelum hari perkuliahan, mahasiswa harus memberitahukan rencana ketidakhadiran dan alasannya kepada dosen Pengampu Mata Kuliah.

Tata Tertib Perkuliahan

  1. Dosen dan mahasiswa menjaga ketenangan ruang kelas (onsite/online) supaya perkuliahan dapat berjalan dengan baik.
  2. Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan dengan tepat waktu dan Mahasiswa harus berpakaian rapi dan sopan dalam mengikuti perkuliahan (onsite/online).
  3. Telepon genggam dan alat elektronik lain yang dapat mengganggu jalannya perkuliahan dilarang diaktifkan dalam ruang kelas (onsite/online).
  4. Mahasiswa wajib mengisi absensi perkuliahan dan harus hadir dalam k
  5. Keterlambatan harus diberitahukan kepada dosen sedini mungkin dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabk
  6. Keterlambatan dalam kelas reguler:
    a. Keterlambatan di bawah 15 menit perlu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, diperbolehkan mengikuti kelas dan diperhitungkan kehadirannya.
    b. Keterlambatan dengan rentang waktu 15-30 menit diperbolehkan mengikuti kelas dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi tidak diperhitungkan kehadirannya.
    c. Keterlambatan di atas 30 menit, tidak dapat mengikuti kelas dan diperhitungkan sebagai ab
  7. Mahasiswa yang berhalangan hadir dalam tatap muka harus mendapat izin dari dari dosen mata kuliah dan Kepala Program Studi.

Tugas Mata Kuliah dan Penilaian Prestasi

  1. Penilaian pembelajaran mahasiswa berdasarkan kegiatan kelas, tugas terstruktur, dan tugas mandiri
  2. Beban tugas mata kuliah yang diselenggarakan secara modular dengan beban 4 SKS ditetapkan sebagai berikut:
    a. Kegiatan dalam pertemuan tatap muka online yang dapat diukur dari berbagai kegiatan seperti diskusi, presentasi, kerja kelompok, pengamatan, praktik, dan lain-lain.
    b. Satu tugas terstruktur berupa makalah (3000-3500 kata).
    c. Satu tugas mandiri dapat berupa book review (600-1000 kata).
  3. Ujian Akhir Semester
    a. Jadwal pelaksanaan Ujian dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan oleh dosen pengampu.
    b. UAS merupakan bagian dari komponen penilaian keberhasilan studi mahasiswa dalam suatu mata kuliah
    c. UAS dapat dilaksanakan secara tertulis ataupun tidak tertulis sesuai tuntutan mata kuliah
    d. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian pada waktu yang ditentukan dapat mengikuti ujian pada waktu lain apabila disetujui oleh dosen pengaja
  4. Besaran prosentase penilaian tugas mata kuliah (makalah dan book report) dan penilaian UAS ditentukan oleh dosen.

III. Peraturan Wisuda

Wisuda adalah upacara pengukuhan dan pemberian gelar atas selesainya studi mahasiswa. Penetapan kelulusan mahasiswa dilakukan dalam Rapat Yudisium yang dituangkan dalam SK Ketua.

Persyaratan Yudisium

  1. Mahasiswa wajib melengkapi Formulir Permohonan Yudisium dan menyerahkan kepada Kaprodi.
  2. Mahasiswa telah menyelesaikan semua tuntutan kurikulum program studi.
  3. Mahasiswa telah menyelesaikan semua tanggung jawab berkenaan dengan perpustakaan
  4. Mahasiswa telah menyelesaikan administrasi keuangan.
  5. Mahasiswa telah menyelesaikan kewajiban administrasi asrama.

Yudisium

  1. Mahasiswa yang diwisuda akan diberikan predikat yudisium yang diputuskan dalam Rapat Yudisium.
  2. Yudisium kelulusan mahasiswa diambil dari Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) selama masa studi yang bersangkutan.
  3. Kategori Yudisium adalah sebagai berikut:
    a. 3,76–4,00 Dengan Pujian (Cum Laude)
    b. 3,51–3,75 Sangat Memuaskan
    c. 3,00–3,50 Memuaskan
  4. Yudisium dengan predikat Dengan Pujian (Cum Laude) hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang menyelesaikan studi sesuai dengan batas waktu.

Upacara Wisuda

  1. Wisuda adalah upacara Akademik yang diselenggarakan oleh STT telah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai ketentuan STT Amanat Agung.
  2. Upacara wisuda diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu tahun Akademik.
  3. Wisudawan wajib mengenakan toga yang disediakan oleh STT Amanat Agung.
  4. Wisudawan akan menerima Ijazah dan Transkrip Akademik.
  5. Wisudawan yang tidak dapat mengikuti upacara wisuda diwajibkan mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kepala Program Studi dengan tembusan kepada Waket 1, surat harus disertai alasan yang kuat dan Apabila permohonannya disetujui, maka mahasiswa yang bersangkutan akan diwisuda secara in absentia.
  6. Semua mahasiswa yang aktif dalam semester saat upacara wisuda diadakan wajib hadir dalam upacara Permohonan izin untuk tidak hadir dalam upacara wisuda harus diajukan kepada Kepala Program Studi.

Transkrip Akademik

  1. Transkrip Akademik dan SKPI hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus dan mencapai gelar akademik setelah menyelesaikan semua tuntutan akademik, karakter, dan pelayanan.
  2. Transkrip Akademik memuat keterangan mengenai prestasi akademik dan yudisium kelulusan mahasiswa.
  3. Transkrip memuat catatan mengenai semua mata kuliah yang diperoleh oleh mahasiswa selama studi dan IPK terakhir. Bila ada mata kuliah yang mendapat nilai E (gagal) dan telah diulang, serta dinyatakan lulus pada mata kuliah tersebut, hanya nilai terakhir yang dicantumkan.
  4. Dalam transkrip akademik mahasiswa pindahan dicantumkan keterangan mengenai mata kuliah yang telah diambil dalam institusi pendidikan sebelumnya (nama mata kuliah, jumlah SKS, dan nilai prestasi) dan mengenai mata kuliah yang diambil selama studi di STT Amanat Agung.
  5. Mahasiswa yang dicabut status kemahasiswaan dan dihentikan studinya menurut ketentuan yang berlaku, hanya akan diberikan surat keterangan nilai dengan dibubuhi keterangan mengenai semester di mana penghentian studi (pencabutan status kemahasiswaan) dilakukan.
  6. Transkrip atau surat keterangan untuk mahasiswa hanya diberikan satu kali kepada mahasiswa. Mahasiswa akan dikenakan biaya menurut ketentuan yang berlaku bila menghendaki transkrip atau surat keterangan yang telah dilegalisir. Permintaan transkrip atau surat keterangan untuk dipakai dalam rangka pendaftaran ke sekolah lain juga akan dikenakan biaya menurut ketentuan yang berlaku.

Pencabutan Gelar Akademik

Senat STT Amanat Agung dapat mencabut Ijazah lulusan (alumni) STT Amanat Agung yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan sekolah yang berkaitan dengan plagiarisme.

 

Dilihat: 7323
Cetak