Audit/Pendengar

STT Amanat Agung membuka kesempatan bagi orang Kristen untuk mengikuti kuliah sebagai mahasiswa pendengar (audit).

Ketentuan Akademik dan Perkuliahan
  1. Mahasiswa harus mengisi lembar pengambilan mata kuliah.
  2. Lembar pengambilan mata kuliah harus ditandatangani oleh Kaprodi S.Th.
  3. Mahasiswa diizinkan mengambil audit dalam sebanyak-banyaknya 3 mata kuliah setiap semester.
  4. Mahasiswa tidak dapat mengambil audit dalam mata kuliah yang bersifat keahlian musik seperti Praktek Individual Mayor (Piano dan Vokal) dan Praktek Individual Minor (Piano, Vokal dan Instrumen).
  5. Mahasiswa wajib menaati Tata Tertib Perkuliahan yang berlaku.
  6. Mahasiswa harus hadir dalam kelas tepat waktu dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti perkuliahan.
  7. Ketidak-hadiran (absensi) mahasiswa tidak boleh melebihi 25% (setara 4 kali pertemuan sesuai bobot sks mata kuliah) jadwal tata mukamata kuliah per semester. Mahasiswa yang ketidak-hadirannya melebihi 25% dapat dinilai tidak sungguh-sungguh dalam mengikuti perkuliahan.
  8. Terhadap mahasiswa tidak sungguh-sungguh dalam mengikuti perkuliahan,  Kaprodi S.Th. akan mempertimbangkan pendaftaran kembali mahasiswa tersebut sebagai mahasiswa pendengar pada semester lainnya.
  9. Mahasiswa pendengar tidak memiliki hak untuk bertanya dalam kelas atau untuk mendapatkan bimbingan pribadi dari dosen pengajar kecuali diizinkan oleh dosen pengajar yang bersangkutan.
Biaya Kuliah dan Fasilitas
  1. Biaya kuliah satu SKS ditetapkan berdasarkan keputusan Puket Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi.
  2. Mahasiswa tidak mempunyai hak untuk meminjam buku perpustakaan, menggunakan laboratorium komputer, atau fasilitas lain yang sejenis.
Dilihat: 7055
Cetak